perusahaan, badan usaha, perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/
2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol.
- Mengatur antara lain tentang :
a. tata cara dan persyaratan perizinan perdagangan minuman beralkohol;
b. tata cara penyampaian laporan perdagangan minuman beralkohol;
c. tata cara pembinaan dan pemberian penghargaan;
d. peran partisipasi masyarakat dalam Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 27 Halaman
|