Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perbedaan pemahaman terhadap
ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada
Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya
kepada Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada
Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4.
Pemberian Tambahan Penghasilan dikecualikan bagi:
a. PNS yang telah menerima Tambahan Penghasilan
berdasarkan beban kerja, guru dan pengawas
sekolah/mata pelajaran;
b. PNS pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana dan RSUD dr. Soedomo yang telah
mendapatkan jasa pelayanan kesehatan;
c. PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
d. PNS yang sudah pindah ke daerah lain terhitung mulai
bulan berikutnya sejak diterbitkannya surat
penghadapan;
e. PNS yang tidak masuk kerja paling sedikit selama 15
(lima belas) hari kerja secara kumulatif dalam 1 (satu)
bulan; dan
f. PNS yang menjalani masa persiapan pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 80 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal
13 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun; 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. persyaratan dan tata cara pendaftaran calon Penghuni;
b. perlakuan khusus;
c. perjanjian sewa dan penetapan besaran Tarif Sewa;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan aktivitas dalam
menjalankan tugas kedinasan yang perlu didukung
pendanaan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan perjalanan kedinasan;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pemerintahan
Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang bersumber APBD, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini a. prinsip Perjalanan Dinas;
b. SPI dan SPD;
c. jenis Perjalanan Dinas;
d. biaya Perjalanan Dinas;
e. pelaksanaan dan pertanggungjawaban; dan
f. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu perlu dibentuk unit
pelaksana teknis daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi unit pelaksana teknis daerah Kabupaten Trenggalek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/
2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol.
Mengatur antara lain tentang :
a. tata cara dan persyaratan perizinan perdagangan minuman beralkohol;
b. tata cara penyampaian laporan perdagangan minuman beralkohol;
c. tata cara pembinaan dan pemberian penghargaan;
d. peran partisipasi masyarakat dalam Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan
Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun
2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Bangkit Prima Sejahtera
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera
Mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima
Sejahtera yang selanjutnya disebut PT. BPR BPS adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagai dalam
saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima
puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu)
daerah dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan
Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Jwalita.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun
2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita.
Mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita yang
selanjutnya disebut PT. BPR Jwalita adalah Badan Usaha
Milik Daerah yang modalnya terbagai dalam saham yang
seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per
seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak
mempunyai tugas mengelola Pendapatan Asli Daerah, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 Tentang
Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian Dan Pengembangan Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan.
Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan
Daerah sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan
Badan;
b. melaksanakan program dan kegiatan dibidang perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
c. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan
dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan
pengembangan Daerah;
d. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program
dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian
dan pengembangan Daerah; e. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan
pelaksanaan tugas Badan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS INSPEKTORAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Inspektorat tidak mempunyai
tugas mengelola Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 Tentang
Penjabaran Tugas Inspektorat perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas Inspektorat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 34 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat.
Penjabaran Tugas Inspektur yaitu: a. merencanakan program pengawasan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan
fasilitasi pengawasan;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Bupati;
e. melaksanakan penilaian atas kinerja pelaksanaan
pengawasan;
f. menyusun laporan hasil pengawasan;
g. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah;
h. menyampaikan laporan hasil pengawasan, saran serta
pertimbangan dibidang pembinaan dan pengawasan
kepada Bupati;
i. melaksanakan pemantauan dan pemuktahiran atas
pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan;k. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
-4-
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAGIAN
HUKUM
ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.
KEPALA BAGIAN
ORGANISASI
Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan
pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017
PERBUP Kab. Trenggalek No. 18 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018
- Pendapatan Daerah Rp. 1.759.995.116.000,00
- Belanja Daerah Rp. 1.784.697.931.000,00
- Defisit Rp. (24.702.815.000,00)
- Pembiayaan Netto Rp. 24.702.815.000,00
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat