Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 73 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS INSPEKTORAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran Tugas Inspektur yaitu: a. merencanakan program pengawasan; b. merumuskan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; c. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; e. melaksanakan penilaian atas kinerja pelaksanaan pengawasan; f. menyusun laporan hasil pengawasan; g. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah; h. menyampaikan laporan hasil pengawasan, saran serta pertimbangan dibidang pembinaan dan pengawasan kepada Bupati; i. melaksanakan pemantauan dan pemuktahiran atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan;k. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; -4- PARAF KOORDINASI KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KEPALA BAGIAN ORGANISASI Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 73 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS INSPEKTORAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 74
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan