Penjabaran Tugas Inspektur yaitu: a. merencanakan program pengawasan; b. merumuskan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; c. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; e. melaksanakan penilaian atas kinerja pelaksanaan pengawasan; f. menyusun laporan hasil pengawasan; g. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah; h. menyampaikan laporan hasil pengawasan, saran serta pertimbangan dibidang pembinaan dan pengawasan kepada Bupati; i. melaksanakan pemantauan dan pemuktahiran atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan;k. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; -4- PARAF KOORDINASI KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. KEPALA BAGIAN ORGANISASI Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat