Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Badan; b. melaksanakan program dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; c. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; d. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; e. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat