Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 74 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Badan; b. melaksanakan program dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; c. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; d. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; e. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 74 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 75
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan