Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan adanya perbedaan pemahaman terhadap
ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada
Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya
kepada Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada
Pegawai Negeri Sipil;
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4.
- Pemberian Tambahan Penghasilan dikecualikan bagi:
a. PNS yang telah menerima Tambahan Penghasilan
berdasarkan beban kerja, guru dan pengawas
sekolah/mata pelajaran;
b. PNS pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana dan RSUD dr. Soedomo yang telah
mendapatkan jasa pelayanan kesehatan;
c. PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
d. PNS yang sudah pindah ke daerah lain terhitung mulai
bulan berikutnya sejak diterbitkannya surat
penghadapan;
e. PNS yang tidak masuk kerja paling sedikit selama 15
(lima belas) hari kerja secara kumulatif dalam 1 (satu)
bulan; dan
f. PNS yang menjalani masa persiapan pensiun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 6 Halaman
|