Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah
Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK
01.07/MENKES/4239/2021
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentaun umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; sasaran penerima; kriteria penerima insentif; perhitungan pembayaran; mekanisme pembayaran; monitoring evaluasi;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN
PERISTIWA PENTING DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 98
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek,
menyatakan bahwa setiap penduduk dikenai sanksi
administrasi berupa denda apabila melampaui batas
waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan Peristiwa
penting;
b. bahwa pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang berakibat menimbulkan kerugian material
dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat
dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda
atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda
atas keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting di Kabupaten Trenggalek dalam
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda
atas keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting di Kabupaten Trenggalek dalam
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; penghapusan sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HONORARIUM/UANG
LELAH PETUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penanganan Corona
Virus Disease 2019 di masa Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Standar
Honorarium/Uang Lelah Petugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium/Uang
Lelah Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium/Uang
Lelah Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 17 Tahun 2020
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN
LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah maka terjadi perubahan
nomenklatur Perangkat Daerah sehingga Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan di Kabupaten Trenggalek perlu diubah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Penetapan
harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di
provinsi Jawa Timur yang merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/392/KPTS/013/2019, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di
Kabupaten Trenggalek perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trengalek Nomor 20 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten
Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011
Nomor 20 Seri A), diubah sebagai berikut: ketentuan umum; pengelola pajak; SPTPD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
20 Tahun 2011
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas tata kelola
keuangan desa khususnya dalam pemberian penghasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa perlu dilakukan
pembayaran secara non tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; meliputi: besaran siltap kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR
24 TAHUN 2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral
Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/3065/2021
tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid
Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dan merespon
perkembangan kondisi saat ini maka besaran tarif
pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagaimana dalam lampiran perbup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menciptakan tatakelola Pemerintahan Desa
yang baik diperlukan sumberdaya aparatur desa yang
berkualitas;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sumberdaya aparatur
Pemerintahan Desa yang berkualitas dilakukan melalui
upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 115 huruf i
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaran Pemerintahan Desa melalui
pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Pemerintahan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2015;
peraturan ini mengatur mengenai Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; PKAD; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO
KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek; meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lungkup; kedudukan; susuna organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; kelompok jabatan fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 117 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. SOEDOMO
Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2011 Nomor 14 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat terhadap penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko, diperlukan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11
Tahun 2019;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. penyelenggaraan;
b. penyelesaian permasalahan dan hambatan;
c. Pengawasan; dan
d. sanksi administratif.)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH,
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN
INSPEKTORAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah dan mendukung sistem informasi
Pemerintahan Daerah sesuai amanah Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah perlu melakukan penyesuaian
susunan organisasi perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Inspektorat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Inspektorat; meliputi: perubahan struktur organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
perubahan Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 34 Tahun 2016
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat