peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Badan Kepegawaian Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksdud an tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Badan; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat