Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Badan Kepegawaian Daerah dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Badan; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Formasi dan Informasi, Bidang Pembinaan dan Pengembangan, Bidang Mutasi; (f) Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat