Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 54 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PEMBIBITAN TERNAK DAN RUMAH POTONG HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pembibitan Ternak dan Rumah Potong Hewan mengenai ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 54 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PEMBIBITAN TERNAK DAN RUMAH POTONG HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 54
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan