Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Dinas; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Bidang Pemuda dan Olahraga ; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat