Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Badan Keuangan Daerah dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Badan; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, Bidang Penagihan dan Pelayanan Pajak, Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat