peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP; b. jenis Pajak Daerah yang dilakukan KSWP; dan c. tata cara pelaksanaan KSWP); ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat