peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Sekretaris DPRD; b. tugas Bagian umum dan protokol; c. tugas Bagian penyusunan program dan keuangan; d. tugas Bagian persidangan, perundang-undangan dan penguatan kapasitas; dan e. tugas Kelompok Jabatan Fungsional.) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat