Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2017

PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Badan; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana, Bidang Perencanaan Perekonomian, Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 31
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 61 Tahun 2021 tentang PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan