Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Badan; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana, Bidang Perencanaan Perekonomian, Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat