Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 202I
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2020
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021; meliputi: ketentuan umum; penerima tunjangan; komponen tunjangan hari raya; pembayaran THR dan gaji 13; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2021
PERBUP Kab. Trenggalek No. 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan
pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk
mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala
Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan risiko; pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
Pejabat/Pegawai Pemerintah lingkup Kabupaten Trenggalek
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2019
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan
pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami,
mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuam umum; maksud, tujuan dan prinsip dasar; gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
ekonomi setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor :
156.3/596/406.007/2020 tanggal 3 Juni 2020 bahwa
prinsipnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Trenggalek menyetujui kenaikan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang diusulkan;
c. bahwa rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor : 170/206/406.007/2021
tanggal 17 Februari 2021 bahwa mulai tahun anggaran 2021
Dinas Pertanian dan Pangan sudah tidak menyewakan truck
tangki susu dengan pertimbangan kondisi kendaraan truck
tangki sudah tidak layak pakai/tahun pembuatan sudah tua dan kapasitas tangki terlalu kecil (3000 liter) sehingga tidak
seimbang dengan biaya operasionalnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana adalam lampiran perbup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 51 TAHUN
2020 TENTANG DANA BANTUAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan
Kepala Desa Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53
Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018
Nomor 44), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah; 4. Ketentuan Pasal 49 diubah; dll
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
53 Tahun 2016
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8A ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun
2016 maka peninjauan tarif retribusi pengendalian menara
telekomunikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor:
03/Komisi II/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 menyatakan
rekomendasi disepakati besaran tarif Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
2017
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Besaran tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Tarif Retribusi pada Pasal 8 ayat (3) sebesar Rp. 4.200.000,-
(empat juta dua ratus ribu rupiah) diubah menjadi
Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
2. Lampiran pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2021.
mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS
ABSTRAK:
a. bahwa pegawai negeri sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abcti masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai negeri sipil, maka perlu diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek N omor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek nomor
4 tahun 2020 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana teiah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Permendagri No 12 Tahun 2008;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenpan RB No 12 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 14 Tahun 2017;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Trenggalek No 17 Tahun 2016
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP;
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP;
c. penerima TPP;
d. pemberian dan penghitungan TPP;
e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui penilaian kinerja;
f. tata cara pembayaran; dan
g. pembiayaan
TPP diberikan berdasarkan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. kondisi kerja;
d. kelangkaan profesi; dan/atau
e. pertimbangan obyektif Jainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek No 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian adat tradisional merupakan warisan budaya nenek moyang yang keberadaanya perlu dilestarikan, dipromosikan dan dikembangkan;
b. bahwa dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan pakaian adat tradisional sebagai pakaian dinas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2004;
PP No 53 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Kepala BNPB No 15 Tahun 2014;
Permenhub No PM.19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No 72 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM.141 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Permenhub No PM. 195 Tahun 2015;
Permenhub No 156 Tahun 2016;
Permendagri No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 17 Tahun 2019;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Permenhub No PM. 28 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 58) diubah yaitu :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 27 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 28 dan angka 29;
2. Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 4 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
3. Ketentuan dalam Pasal 7;
4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A;
5. Ketentuan Pasal 16 diubah;
6. Setelah Lampiran II ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kepala desa dan
perangkat desa wajib didaftarkan sebagai peserta program
jaminan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan pengaturan pembayaran
iuran jaminan kesehatan dari penghasilan tetap yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017
Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
sehingga Pasal 6; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat