Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2021

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuam umum; maksud, tujuan dan prinsip dasar; gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 13
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan