peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuam umum; maksud, tujuan dan prinsip dasar; gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat