Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui penilaian kinerja; f. tata cara pembayaran; dan g. pembiayaan TPP diberikan berdasarkan kriteria: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. kondisi kerja; d. kelangkaan profesi; dan/atau e. pertimbangan obyektif Jainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 3746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan