Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui penilaian kinerja; f. tata cara pembayaran; dan g. pembiayaan TPP diberikan berdasarkan kriteria: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. kondisi kerja; d. kelangkaan profesi; dan/atau e. pertimbangan obyektif Jainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat