peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat