Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 44), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah; 4. Ketentuan Pasal 49 diubah; dll

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan