peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 44), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 15 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah; 4. Ketentuan Pasal 49 diubah; dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat