peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan risiko; pelaporan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat