Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2021

PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan risiko; pelaporan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
29 April 2023
Tanggal Pengundangan
29 April 2023
Tanggal Berlaku
29 April 2023
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 14
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan