pengawasan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan
pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk
mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala
Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2010
- peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan risiko; pelaporan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023.
- jumlah 15 halaman
|