Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek No 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 58) diubah yaitu : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 setelah angka 27 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 28 dan angka 29; 2. Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 4 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 3. Ketentuan dalam Pasal 7; 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A; 5. Ketentuan Pasal 16 diubah; 6. Setelah Lampiran II ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek No 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 No 6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 2485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan