Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagupaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka guna tertib administrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahim 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tah,m 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahtm 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini Berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Jabatan Pelaksana;
3. Ketentuan Lain-lain;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Pacitan Nornor : 88.45/872/KPTS/408.21/2016 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 201H TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa karena perkembangan terkait dengan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, terjadinya keadaan darurat dan keadaan luar biasa, pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, Penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, perlu dilakukan perubahan kedua atas Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tah,m 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pacitan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pembentukan dan Kabupaten Pacitan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan Tahim 2016-2021;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2016, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, beberapa ketentuan pemantauan dan evaluasi dana desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tetang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa;
3. Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LIKUIDITAS ENTITAS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016
Nomor 4) mengakibatkan terjadi perubahan identitas entitas akuntansi sehingga perlu dilakukan proses likuidasi entitas akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Standar Akuntansi Pemerintahan; Tahun 2010 tentang
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan;
8. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Entitas Akuntansi yang di Tunjuk;
3. Penyajian Laporan Keuangan;
4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan khususnya terkait dengan program dana bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian dana bergulir hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/Vll/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, serta Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5079 /M-DPDTT/02/2017 Perihal Rekapitulasi Dana Perguliran Dan Aset Lain Pasca PNPM• Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016, dalam masa transisi pelaksanaan tata kelola dana bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penyelarasan Program Dana Bergulir;
3. Sumber Pendanaan Dana Bergulir;
4. Kelembagaan Pengelolaan Dana Bergulir;
5. Pengelolaan Dana Bergulir;
6. Penggunaan Dana Bergulir;
7. Pembinaan dan Pengawasan Dana Bergulir;
8. Ketentuan Lain-lain;
9. Ketentuan Peralihan.
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirrraksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun ·2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
4. Urtdang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. Pengawasan;
5. Sanksi;
6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan dan pencairan dana bergulir Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 7);
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2015 Nomor 26);
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2014 Nomor 31);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir
Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (6) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraaan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
3. Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja;
4. Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban kerja;
5. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan pasal 5 ayat (1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah PropinsiJawa TimurTahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pacitan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan Tahun 2016-2021.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. RKPD, RKPD Kabupaten Pacitan Tahun 2018, digunakan sebagai:
a. Pedoman bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan RAPBD Tahun Anggaran 2018; dan
b. Pedoman bagi PD dalam menyusun Rerija PD Tahun 2018.
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BERSAMA : PEMBENTUKAN PENGELOLA GUNUNG SEWU UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK:
a. bahwa Geopark Gunung Sewu telah ditetapkan menjadi anggota UNESCO Global Geoparks;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian Geopark Gunung Sewu dan mempertahankan sebagai anggota UNESCO Global Geoparks perlu dibentuk Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkidul tentang Pembentukan Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pacitan Tahun 2009-2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembiayaan;
3. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gtrmmgkidul Nomor 188.45/660/KPI'S/408.21/2012,Nomor 23/2012, Nomor 418/KPI'S/2012 tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Geopark Gunung Sewu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat