Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa; 3. Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa; 4. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 6. Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat