Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. RKPD, RKPD Kabupaten Pacitan Tahun 2018, digunakan sebagai: a. Pedoman bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan RAPBD Tahun Anggaran 2018; dan b. Pedoman bagi PD dalam menyusun Rerija PD Tahun 2018. 3. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat