Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; 3. Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja; 4. Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban kerja; 5. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat