Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 30 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (6) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 30 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD 30/2017
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan