Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Penyampaian LHKPN; 3. Unit Pengelola LHKPN; 4. Pengawasan; 5. Sanksi; 6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat