PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 33/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LIKUIDITAS ENTITAS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016
Nomor 4) mengakibatkan terjadi perubahan identitas entitas akuntansi sehingga perlu dilakukan proses likuidasi entitas akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Standar Akuntansi Pemerintahan; Tahun 2010 tentang
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan;
8. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar.
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Entitas Akuntansi yang di Tunjuk;
3. Penyajian Laporan Keuangan;
4. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
|