tunjangan - desa - dana desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Bulan Januari dan Februari Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Kuantan Singingi Num 4 Talia 2024 temlang Pengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan belanija vane bersifat wajib di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tciilang Penghasilan Tetap Kupala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Bulan Januari dan Februari Tahun 2024
- UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perbup. Kuansing No. 4 Tahun 2024
- Ruang linekup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. besaran alokasi;
b. tata cara penyaluran; dan
c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
antara lain :
a. penghasilan tetap Kepala Desa;
b. pengahasilan tetap sekretaris desa;
c. penghasillan tetap kepala seksi;
d. penghasilan tetap kepala urusan; dan
e. penghasilan tetap kepala dusun.
Tunjangan BPD antara lain:
a. tunjangan ketua BPD;
b. tunjangan wakil ketua BPD;
c. tunjangan sekretaris BPD; dan
d. tunjangan anggota BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
- 11 hlm
|