Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2024

Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Pelaksanaan 4. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan