Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024

Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun angaran berkenaan, yaitu: a. belanja Pegawai; dan b. belanja Barang dan Jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain : a. pendidikan; b. kesehatan; c. kewajiban kepada Pihak Ketiga; d. kewajiban pembayaran Pokok Pinjaman; e. bunga Pinjaman yang telah Jatuh Tempo; dan f. kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja yang Bersifat Wajib Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan