Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun angaran berkenaan, yaitu: a. belanja Pegawai; dan b. belanja Barang dan Jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain : a. pendidikan; b. kesehatan; c. kewajiban kepada Pihak Ketiga; d. kewajiban pembayaran Pokok Pinjaman; e. bunga Pinjaman yang telah Jatuh Tempo; dan f. kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat