Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedonan Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupeten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 43) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah 3. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah 4. Ketentuan Pasal 8 diubah 5. Ketentuan Pasal 11 diubah 6. Ketentuan Pasal 15 diubah 7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan