PEDOMAN-PERJALANAN-DINAS-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran belanja daerah, khususnya ketentuan mengenaiperjalanan dinas perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan transparan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp VIII
|