Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penanganan Penguasaan Tanah Restan; Tim Identifikasi dan Iventarisasi; Tata Cara Perolehan Rekomendasi Hak Atas Tanah Restan; Kewajiban Pemohon Kepada Daerah; Rekomendasi Bupati; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat