Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024

Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Bulan Januari dan Februari Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang linekup Peraturan Bupati ini meliputi: a. besaran alokasi; b. tata cara penyaluran; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa antara lain : a. penghasilan tetap Kepala Desa; b. pengahasilan tetap sekretaris desa; c. penghasillan tetap kepala seksi; d. penghasilan tetap kepala urusan; dan e. penghasilan tetap kepala dusun. Tunjangan BPD antara lain: a. tunjangan ketua BPD; b. tunjangan wakil ketua BPD; c. tunjangan sekretaris BPD; dan d. tunjangan anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Bulan Januari dan Februari Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan