Ruang linekup Peraturan Bupati ini meliputi: a. besaran alokasi; b. tata cara penyaluran; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa antara lain : a. penghasilan tetap Kepala Desa; b. pengahasilan tetap sekretaris desa; c. penghasillan tetap kepala seksi; d. penghasilan tetap kepala urusan; dan e. penghasilan tetap kepala dusun. Tunjangan BPD antara lain: a. tunjangan ketua BPD; b. tunjangan wakil ketua BPD; c. tunjangan sekretaris BPD; dan d. tunjangan anggota BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat