Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penerapan sistem merit dalam pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi ASN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mempermudah penyelenggaraan manajemen ASN. Dalam menyelenggarakan Manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah Daerah menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi Jabatan meliputi : a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat