Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun angaran berkenaan, yaitu: a. belanja Pegawai; dan b. belanja Barang dan Jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain: a. pendidikan; b. kesehatan; c. kewajiban kepada Pihak Ketiga; d. kewajiban pembayaran Pokok Pinjaman; e. bunga Pinjaman yang telah Jatuh Tempo; dan f. kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat