Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terpadu, dan beretika serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 79 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 3 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terpadu, dan beretika serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan; b. tempat parkir; c. kewajiban;
d. tarif;
e. larangan;
f. petugas parkir;
g. karcis parkir;
h. tata cara perparkiran;
i. kodeisasi dan numeralisasi;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Rantang Kasih
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa dalam rangka memperluas cakupan dan sasasaran untuk membantu masyarakat Program Rantang Kasih sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Program Rantang Kasih dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 13 Tahun 1998;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2004;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 60 Tahun 2008;
Permensos RI No 16 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2007;
Perbup Banyuwangi No 28 Tahun 2013.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan lansia sebatangkara dan/atau miskin;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan bagi lansia sebatangkara dan/atau miskin sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera; dan
b. Memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara dan/atau miskin.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
1. Prosedur penyelenggaraan pemberian rantang kasih bagi lansia sebatangkara dan/atau miskin;
2. Prioritas Pelayanan Program Rantang Kasih;
3. Pembiayaan;
4. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non ASN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ran_gka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SOM) yang memada:i;
b. bahwa Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Kabupaten Banyuwangi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Sadan Layanan Umum Daerah Non ASN daJam Peraturan Bupati Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permenpan No PER/08/M.PAN/ 1/2007 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemimpin BLUD dalam pengangkatan dan pemberhentlan pegawal BLUD Non ASN.
Peraturan Bupati ini ditujukan agar dalam pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN dapat:
1. Mewujudkan pelayanan yang terbaik dan bermutu di BLUD; dan
2. Memenuhi kebutuhan tenaga yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan di BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah ('RSUD) Blambangan Kabupaten Banyuwangi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2012;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permenkominfo No 10 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 18 Tahun 2016;
Perbup Banyuwangi No 60 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 26 Tahun 2019;
Perbup Banyuwangi No 13 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
SPBE di dingkungan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. efisiensi b. efektifitas c. keterpaduan d. kesinambungan e. interoperabilitas f. akuntabilitas
g. keamanan ;
Penyelenggaraan SPBE Kabupaten berdasarkan pada asas :
a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. kemudahan dan keterjangkauan; d. keterpaduan;
e. keterbukaan; f. akuntabilitas; g. keamanan dan keandalan; h. partisipatif dan akomodatif; dan i. non-diskriminatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan menyeluruh guna mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu adanya perencanaan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diperlukan Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai panduan implementasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2012;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020 ;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dimaksudkan untuk :
a. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. memetakan aplikasi dan infrastruktur untuk mendukung layanan SPBE;
c. merumuskan arah kebijakan pembangunan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan
d. sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan layanan SPBE.
Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE bertujuan untuk :
a. penyusunan kerangka kerja (framework) tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat berbasis sistem elektronik yang efektif dan efisien;
b. memberikan arah dan strategi pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di Kabupaten agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien; dan
c. menciptakan kesesuaian dan sinergi antara Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 serta menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran, Bab VI, Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 16 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 17 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 18 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2017 ;
Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2020.
Semua ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
3. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis;
4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada Aparatur Negara; meliputi:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajmya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
d. PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan;
e. Pejabat Negara (a. Bupati dan Wakil Bupati; dan b. Pimpinan dan Anggota DPRD).
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 tidak diberikan kepada:
a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk urusan pemerintahan pilihan di bidang pertanian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permentan No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 79 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 15 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 79), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f diubah dan diantara ayat (3) huruf q dan huruf r Pasal 14 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf qa;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf h diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan serta untuk mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru agar dapat berlangsung secara adil, jujur, transparan dan nondiskriminasi bagi masyarakat di daerah, perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dua kali terakhir, denganPerda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 68 Tahun 2012;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020.
PPDB bertujuan:
BAB ll TUJUAN DAN AZAS Pasal 2
1. memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
2. memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu;
3. menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang akademik dan non akademik;
4. memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusif).
5. Menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam raogka meningkatkan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangakatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;
Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 4 Tahun 2019;
Perbup Banyuwangi No 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 39 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 39) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9);
3. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 ditambah 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, Pasal 64D dan Pasal 64E;
4. Ketentuan Pasal 66 diubah;
5. Ketentuan Pasal 67 diubah;
6. Ketentuan Pasal 82 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf h dan pada ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat