PPDB bertujuan: BAB ll TUJUAN DAN AZAS Pasal 2 1. memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; 2. memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu; 3. menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang akademik dan non akademik; 4. memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusif). 5. Menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam raogka meningkatkan akses pelayanan pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat