Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada Aparatur Negara; meliputi: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajmya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; d. PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan; e. Pejabat Negara (a. Bupati dan Wakil Bupati; dan b. Pimpinan dan Anggota DPRD). Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 tidak diberikan kepada: a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat