Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 79), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f diubah dan diantara ayat (3) huruf q dan huruf r Pasal 14 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf qa; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf h diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat