Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten. SPBE di dingkungan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. efisiensi b. efektifitas c. keterpaduan d. kesinambungan e. interoperabilitas f. akuntabilitas g. keamanan ; Penyelenggaraan SPBE Kabupaten berdasarkan pada asas : a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. kemudahan dan keterjangkauan; d. keterpaduan; e. keterbukaan; f. akuntabilitas; g. keamanan dan keandalan; h. partisipatif dan akomodatif; dan i. non-diskriminatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat