Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021

Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten. SPBE di dingkungan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. efisiensi b. efektifitas c. keterpaduan d. kesinambungan e. interoperabilitas f. akuntabilitas g. keamanan ; Penyelenggaraan SPBE Kabupaten berdasarkan pada asas : a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. kemudahan dan keterjangkauan; d. keterpaduan; e. keterbukaan; f. akuntabilitas; g. keamanan dan keandalan; h. partisipatif dan akomodatif; dan i. non-diskriminatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 20
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan