Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman, tertib, lancar, terpadu, dan beretika serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewenangan; b. tempat parkir; c. kewajiban; d. tarif; e. larangan; f. petugas parkir; g. karcis parkir; h. tata cara perparkiran; i. kodeisasi dan numeralisasi; j. pembinaan dan pengawasan; k. sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat