Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan lansia sebatangkara dan/atau miskin; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. Terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan bagi lansia sebatangkara dan/atau miskin sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera; dan b. Memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara dan/atau miskin. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. Prosedur penyelenggaraan pemberian rantang kasih bagi lansia sebatangkara dan/atau miskin; 2. Prioritas Pelayanan Program Rantang Kasih; 3. Pembiayaan; 4. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat