Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2021

Program Rantang Kasih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan lansia sebatangkara dan/atau miskin; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. Terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan bagi lansia sebatangkara dan/atau miskin sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera; dan b. Memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara dan/atau miskin. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. Prosedur penyelenggaraan pemberian rantang kasih bagi lansia sebatangkara dan/atau miskin; 2. Prioritas Pelayanan Program Rantang Kasih; 3. Pembiayaan; 4. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Program Rantang Kasih
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan