Pengelolaan Keuangan daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 33 Tahun 2019 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatusahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil pemerintah, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati
- UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah empat kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016;
Perbup Banyuwangi No 33 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perbup Banyuwangi No 43 Tahun 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2019, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada pasal 5 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan pada lampiran huruf B. BELANJA BANTUAN SOSIAL, angka romawi II. BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT, point 2.1 Bantuan Pendidikan Siswa/Warga Belajar Program Banyuwangi Cerdas, huruf c. Bantuan Pendidikan Uang Saku dan Transport Siswa/Warga Belajar Tidak Mampu, nomor urut 3 dan nomor urut 5 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
|