Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021

Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membentuk UPT Pengelolaan Persampahan dengan susunan organisasi sebagai berikut : a. Kepala; b. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi: melaksanakan pelayanan sampah, merencanakan, menerima, mendistribusikan, memelihara peralatan pelayanan persampahan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;Semua kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan