Membentuk UPT Pengelolaan Persampahan dengan susunan organisasi sebagai berikut : a. Kepala; b. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi: melaksanakan pelayanan sampah, merencanakan, menerima, mendistribusikan, memelihara peralatan pelayanan persampahan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;Semua kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat