Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak; dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Diskominfosandi; bertujuan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid; Dalam hal keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan status tidak valid, maka wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendapatkan status wajib pajak valid; Pemerintah Daerah melalui BAPENDA menerbitkan konfirmasi status wajib pajak atas keterangan status wajib pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat