Ketentuan pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 57 Tahun 2020 diubah yaitu ; Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan; Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan; c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.19 .000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat