Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 57 Tahun 2020 diubah yaitu ; Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan; Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan; c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.19 .000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
11 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Tanggal Berlaku
11 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan