Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020

Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penghasilan; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Banyuwangi No 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan