Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 80 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Pekerjaan umum cipta karya, perumahan dan permukiman Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 80), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) huruf i Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan huruf e ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 80 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Pekerjaan umum cipta karya, perumahan dan permukiman Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan