Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 80), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) huruf i Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan huruf e ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat